Search
Close this search box.

Keluarga Korban Mutilasi di Muara Baru Desak Hukuman Mati untuk Pelaku

Fauzan Fahmi (43), pelaku mutilasi wanita SH (40) yang jasadnya ditemukan di danau Muara Baru, Jakut./visi.news/instagram kasubditjatanraspmj

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Keluarga SH (40), wanita yang menjadi korban mutilasi oleh Fauzan Fahmi (43) di Muara Baru, Jakarta Utara, merasa sangat terpukul saat pertama kali mengetahui kondisi tragis korban. Mereka menegaskan tidak akan memberikan maaf kepada Fauzan, pelaku mutilasi tersebut.

“Nggak bisa, nggak ada kata maaf,” ungkap Zulfikri, adik ipar korban, dalam percakapan pada Minggu (3/11/2024).

Zulfikri berharap pihak berwenang dapat menegakkan hukum yang tepat dan meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk kemungkinan hukuman mati.

“Dari keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Kalau misalkan memang perlu dihukum mati, silakan dihukum mati, kita kembalikan lagi kepada hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa keluarga sudah menerima jenazah setelah proses autopsi di RS Polri Kramat Jati, dan korban telah dimakamkan.

“Jenazah sudah dimakamkan kemarin pukul 16.00. Kalau kondisi jenazah dipulangkan ke keluarga kondisi sudah utuh sudah diperbaiki,” tambahnya.

Jasad SH ditemukan pertama kali di Danau Muara Baru pada Selasa (29/10/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, dalam keadaan yang sangat mengenaskan, dengan kepala terpenggal yang terpisah sejauh 600 meter dari tubuhnya. Saat ini, polisi telah menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka. Ia mengaku pernah menikah secara siri dengan korban dan kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP, atau alternatif Pasal 338 KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman mati. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :