VISI.NEWS – Kementerian Agama membahas kelanjutan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi. Setelah sebelumnya dibahas di internal, RPMA dibahas bersama dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Rakor dibuka Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar. Hadir, lima asosiasi PPIU, yaitu Amphuri, Himpuh, Kesthuri, Asphurindo, dan Sapuhi.
“Kehadiaran RPMA ini untuk kepentingan umat. Kita sebagai regulator, perlu mendengar masukan dari asosiasi PPIU agar aturan bisa disepakati bersama. Sebab, pelakunya adalah PPIU. Kalau sudah ada kesepakatan bagus,” pesan Nizar di Depok, Selasa (13/10), seperti dilansir kemenag.go.id.
Nizar berharap tim pembahas dan perumus RPMA ini bisa mengidentifikasi beragam kemungkinan kondisi yang perlu diatur dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Nizar mencontohkan, kemungkinan akan ditemukannya vaksin.
“Misalnya jika November atau Desember ada vaksin yang efektif, bagaimana penerapan protokol kesehatannya?,” ujarnya membuat permisalan.
“Apakah jika jemaah sudah suntik vaksin, mereka tetap perlu karantina?,” lanjutnya.
Menurut Nizar yang juga Plt Sekjen, pihaknya juga terus memantau dan mengkomunikasikan dinamika penyelenggaraan umrah di masa pandemi dengan perwakilan Indonesia di Saudi, baik Dubes RI di Riyad maupun Konsul Haji KJRI di Jeddah.
“Informasi yang saya dengar, saat ini Diwan Malaki Saudi sudah mulai menggodok sejumlah negara yang akan diberi izin masuk. Mereka juga sedang membahas terkait protokol kesehatan,” tuturnya.
“Belum ada bocoran dari Saudi. Kami berharap segera terbit regulasi protokol kesehatan Saudi sehingga bisa diadopsi dan adaptasi dalam regulasi Indonesia. Kita masih melihat kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi,” tandasnya.
Pembahasan RPMA Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi ini juga menghadirkan narasumber dari Kemenlu, BNPB, Kemenhub, dan Kemenkes. Pembahasan ini diikuti perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait. @fen