VISI.NEWS | BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024. Program ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah. Program bantuan dibuka mulai 5 – 12 Juni 2024.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat mengembangkan aset wakaf agar lebih produktif dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat.
Syarat Penerima Bantuan
1. Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.
2. Status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.
3. Surat Pengesahan Nazir.
4. Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga (jika dari nazir badan hukum/organisasi) serta surat rekomendasi dari instansi terkait (KUA, Kankemenag, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait lainnya).
5. Tanah wakaf tidak dalam sengketa, gangguan, atau proses pengadilan.
6. Tanah wakaf sudah dikelola untuk dapat dioptimalkan dan diproduktifkan atau memiliki potensi untuk diproduktifkan pada bidang pertanian, peternakan, perikanan & tambak, hutan, usaha mikro dagang/jasa minimal 2 tahun terakhir.
Prosedur Pengajuan Bantuan
1. Pemohon mengajukan softcopy proposal bantuan berupa kelengkapan persyaratan administrasi kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf secara alur data berbasis elektronik atau online.
Waktu Pelaksanaan
1. Pendaftaran calon penerima bantuan: 5-12 Juni 2024.
2. Verifikasi administrasi: 12-13 Juni 2024.
3. Verifikasi lapangan: 13-21 Juni 2024.
4. Pengumuman: 25 Juni 2024.
Demikian berita mengenai Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
@maulana