VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) terus berupaya dalam pelestarian budaya dan mempermudah pemahaman masyarakat terhadap Al-Qur’an. Salah satu upayanya adalah dengan menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam Bahasa Betawi, salah satu bahasa daerah dengan jumlah penutur terbanyak di Indonesia.
Kepala Balitbang Diklat Kemenag, Suyitno, mengungkapkan bahwa proses penerjemahan Al-Qur’an Bahasa Betawi ini sudah mencapai 15 juz dalam waktu empat bulan. “Semoga proses penerjemahan ini bisa segera tuntas,” harapnya.
Penerjemahan Al-Qur’an Bahasa Betawi ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, di antaranya:
- Banyaknya penutur Bahasa Betawi: Bahasa Betawi memiliki sekitar lima juta penutur, tersebar di Jakarta, Bekasi, Depok, Karawang, dan Tangerang.
- Kosakata Bahasa Betawi yang terancam punah: Modernisasi dan perkawinan lintas etnis menjadi faktor terkikisnya penggunaan Bahasa Betawi, sehingga dikhawatirkan kosakatanya punah.
- Mempermudah pemahaman masyarakat Betawi: Dengan menggunakan bahasa sehari-hari, diharapkan masyarakat Betawi lebih mudah memahami isi Al-Qur’an dan terdorong untuk mengamalkannya.
Proses penerjemahan Al-Qur’an Bahasa Betawi ini ditargetkan selesai dalam dua tahun. Hasilnya akan ditashih di Lembaga Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kemenag dan diterbitkan dalam platform digital yang mudah diakses.
Penerjemahan Al-Qur’an Bahasa Betawi ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam pelestarian budaya Betawi dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kitab suci Al-Qur’an.
@maulana