VISI.NEWS | BANDUNG – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Kebun Binatang Bandung. Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan satwa sekaligus penataan pengelolaan kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, mengatakan pencabutan izin dilakukan agar negara dapat memastikan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung tetap terlindungi dan tidak menjadi korban persoalan administratif.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” ujar Satyawan di Bandung, Kamis.
Satyawan menjelaskan, Kemenhut akan bertanggung jawab terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama masa transisi maksimal tiga bulan ke depan. Selama periode tersebut, pemerintah akan menyiapkan pengelola baru yang dinilai profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Pemerintah juga menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah sekaligus menyelamatkan satwa melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung. Langkah ini dilakukan menyusul pengosongan aktivitas YMT dan pencabutan izin lembaga konservasi oleh Menteri Kehutanan.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah serta memastikan keselamatan seluruh satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” ujar Farhan.
Ia menjelaskan, penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.
Farhan juga menegaskan, kewenangan pengelolaan satwa, khususnya satwa dilindungi, berada di bawah Kemenhut. Sementara itu, Pemkot Bandung mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai dengan standar kesejahteraan.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” tegasnya. @desi