VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkolaborasi dengan Google dan Meta menggunakan pendekatan berdasarkan kata kunci untuk menghentikan akses terhadap konten perjudian daring yang memanfaatkan istilah tertentu sebagai identifikasi.
“Melalui kolaborasi ini, kami berusaha untuk tidak hanya menghapus konten yang ada, tetapi juga mencegah kemunculan kembali konten sejenis di masa mendatang. Ini adalah langkah yang terus kami perkuat untuk mengurangi dampak buruk judi online di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi melalui keterangannya, Minggu (3/11/2024).
Di samping pemblokiran konten di internet, Kemkomdigi juga memperkuat kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta bank-bank terkait untuk menutup rekening-rekening yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
Selama bulan Oktober 2024, sebanyak 325 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian telah diusulkan untuk diblokir. Secara keseluruhan, Kementerian Komdigi telah mengidentifikasi 821 rekening bank yang terlibat sejak awal periode pemerintahan saat ini.
“Langkah ini tidak hanya melibatkan penghapusan konten, tetapi juga pemutusan akses keuangan bagi para pelaku yang mencari keuntungan melalui judi online. Kami berusaha menutup semua celah yang memungkinkan mereka untuk beroperasi di Indonesia,” ucap Dirjen IKP.
Masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam upaya memberantas judi online dengan cara melaporkan konten-konten yang diduga terkait judi online melalui saluran resmi yang disediakan oleh Kemkomdigi. Prabu mengungkapkan bahwa dukungan dari masyarakat sangat vital untuk mempercepat tindakan tegas dan menutup akses ke konten-konten berbahaya tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita dari segala bentuk perjudian online yang merusak. Partisipasi dan dukungan publik adalah kunci utama keberhasilan kita dalam melawan perjudian online,” kata dia. @ffr