VISI.NEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo mempersilakan KPK untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial penanganan COVID-19 tahun 2020. Kasus ini terkait pengadaan bansos berupa beras di wilayah Jabodetabek.
Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Rp 125 Miliar.
KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras Presiden saat pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 125 miliar.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden yang terjadi pada 2020 saat penanganan pandemi COVID-19. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras yang melibatkan beberapa saksi.
Berikut adalah perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
- Pengembangan Kasus: KPK terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait pengadaan bansos beras di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Tim penyidik sedang memeriksa transaksi keuangan dan mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran hukum.
- Keterlibatan Pihak Lain: Selain Presiden, KPK juga memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah dan kontraktor yang terlibat dalam pengadaan bansos. Keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sedang didalami oleh tim penyidik.
- Kerugian Negara: KPK telah menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi bansos Presiden. Angka tersebut mencapai Rp 125 miliar, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku korupsi.
Dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden terkait penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa tersangka. Salah satunya adalah Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka selaku pemberi suap.
@shintadewip