Search
Close this search box.

Keterpaduan Tata Ruang Mencegah Terjadinya Benturan Kepentingan

Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, Irwan Abu Bakar./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS — Mewujudkan keterpaduan antara pelaksanaan rencana tata ruang dengan tidak mengabaikan kepentingan perorangan, berarti mencegah terjadinya benturan kepentingan yang merugikan kegiatan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat dalam penggunaan sumber daya manusia dan sumber daya buatan melalui proses koordinasi, integrasi dan sinkronisasi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten Bandung, kata anggota DPRD dari Fraksi PKS, Irwan Abu Bakar, sudah ada dan ditetapkan pada tahun 2016 setelah beberapa tahun dibahas dan dikoordinasikan dengan instansi yang lebih tinggi (Provinsi dan Pusat), tepatnya ditetapkan dengan Perda no 27 tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Bandung tahun 2016 – 2036.

Perda RTRW inilah, ditambahkan dia, yang menjadi dasar tata ruang di Kabupaten Bandung. Adapun RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang merupakan kelanjutan dari perda RTRW, baru dibahas pada tahun 2019-2020.

Ini pun, lanjut dia, DPRD bersama Pemkab Bandung melalui dinas PUTR baru selesai membahas Raperda RDTR 2 kawasan atau wilayah. Diantaranya kawasan terpadu Tegalluar dan Bojong soang,” katanya via telepon, Minggu (13/12/2020).

Sementara kesulitan/kendala dalam penyusunan RDTR ini, dikemukakan dia, salah satu diantaranya harus sudah mendapat persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN). karena melibatkan pusat dan instasi BIG (Badan Informasi Geospasial) untuk dapat proses pemetaannya.

Membuat RDTR harus mengidentikkan sumber peta dengan BIG di Bogor. Setelah proses identifikasi, keluarlah Berita Acara (BA) untuk mendapatkan peta dasar yang tidak sederhana. Ada banyak item sampai ke level nama daerah sampai kampungnya kemudian berlanjut pada peta tematik.

Peta tematik itu ada judulnya, apakah untuk area persawahan, industri atau perumahan. Untuk peta tematik ini juga nanti di BA kan. Setelah BA final, barulah berlanjut ke materi teknis di Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 November 2025

“Sejauh ini apa yang dilakukan oleh Podomoro sudah on the track, tinggal kita pantau dan awasi terhadap Tata Ruang perumahan elit ini untuk segera direalisasikan, terutama rencananya membuat danau sebagai penampungan air seluas 3 ha. Termasuk Ruang Terbuka Hijau sudah memenuhi,” ujarnya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kab. Bandung, Agus Nuria, menjelaskan, untuk melakukan asistensi dan mendapatkan BA dari BIG, membutuhkan proses yang tidak sebentar. Pihaknya harus mendapatkan nomor secara inden untuk asistensi satu bulan ke depan. @qia.

Baca Berita Menarik Lainnya :