VISI.NEWS — Dengan mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 3 tahun 2013, dikatakan Ketua Komisi D dari Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung, H. Maulana Fahmi, perusahaan mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak pegawai, berupa Pesangon, THR, dan Upah Kerja.
Ditambahkan Fahmi, saat pandemi Covid-19 ini memang banyak perusahaan-perusahaan yang mengalami pailit akibat berkurangnya produksi dan orderan. Sehingga dilakukan alternatif Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan pekerja-pekerjanya.
“Melakukan PHK atau merumahkan pekerja itu sendiri harus jelas konsekuensinya. Sesuai dengan aturan, pihak pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak pekerjanya, jangan asal bertindak semena-mena,” katanya usai menerima audensi dari SPSI di ruang Banmus, Selasa (18/8/2020).
Fahmi mengakui ruang gerak Dewan itu sangat terbatas, tapi bukan berarti keterbatasan tersebut menjadikan penghalang untuk memediasi dan menfasilitasi keluhan pekerja akibat mendapat perlakuan PHK secara sepihak oleh pengusaha.
Dia akan mendalami kasus itu satu persatu dengan melakukan musyawarah antar anggota untuk bisa melakukan tindakan tepat. Dalam hal ini, antara kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan pekerja bisa sama-sama tidak dirugikan. Dan itu akan menjadi bagian dari tugas dewan sebagai fasilitator.
“Kami berharap permasalahan ini bisa segera terselesaikan dengan baik,” ujarnya. @qia.