VISI.NEWS | JAKARTA – Pada tanggal 21 Juni 2024, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan surat nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang meminta penyelenggara jasa internet untuk memutus akses internet yang terkait dengan judi online. Surat tersebut menargetkan akses internet dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online. Pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak surat tersebut ditandatangani.
Keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 tentang Telekomunikasi. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi dan dapat dipulihkan jika situasi telah kondusif.
Selain pemutusan akses internet yang baru-baru ini diberlakukan, ada beberapa upaya lain yang telah dilakukan untuk memberantas judi online di Indonesia:
Penegakan Hukum Ketat: Pemerintah meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku judi online. Ini melibatkan penindakan tegas terhadap bandar dan pemain ilegal.
Penguatan Regulasi: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir situs, IP, aplikasi, dan rekening yang terkait dengan judi online.
Edukasi dan Sosialisasi: Pendidikan dan kesadaran publik tentang risiko judi online penting. Kampanye edukasi dapat membantu mengurangi minat masyarakat terhadap perjudian ilegal.
Pemantauan Transaksi Keuangan: Memantau transaksi keuangan yang terkait dengan judi online dapat membantu mengidentifikasi pelaku dan mengurangi aliran dana ilegal.
Kerjasama Internasional: Pemerintah bekerja sama dengan negara tetangga di Asia Tenggara untuk mengatasi masalah judi online yang lintas negara.
Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat mengurangi tekanan ekonomi yang mendorong orang mencari alternatif penghasilan melalui judi online.
Pencegahan dan Rehabilitasi: Selain memberantas, pencegahan dan rehabilitasi bagi korban judi online juga penting.
Semoga informasi ini membantu! 😊
@shintadewip