Search
Close this search box.

Kominfo Terapkan e-SIM dan Validasi NIK untuk Tangkal Nomor Palsu

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid./visi.news/komdigi.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pemanfaatan teknologi e-SIM (Embedded Subscriber Identity Module) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025, sebagai langkah memperkuat keamanan digital dan memastikan akurasi data pelanggan layanan seluler.

“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ungkap Meutya Hafid, Jumat (11/4/2025).

Teknologi ini diharapkan mampu mengatasi penyalahgunaan layanan seluler oleh pihak tak bertanggung jawab, seperti penipuan digital dan penyebaran hoaks.

Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah registrasi pelanggan melalui verifikasi biometrik, seperti penggunaan wajah (face recognition) atau sidik jari, yang langsung divalidasi oleh Ditjen Dukcapil. Sistem ini akan memastikan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa terhubung maksimal ke tiga nomor seluler yang valid, mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan digital.

Meutya menambahkan bahwa dari total lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, sistem baru ini akan memperkuat perlindungan identitas, sekaligus mendukung efisiensi industri dan integrasi dengan perangkat wearable, M2M, hingga Internet of Things (IoT).

Kebijakan e-SIM juga sejalan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau TUNAS, yang mendorong ekosistem digital yang aman bagi anak-anak. Selain itu, ini menjadi bagian dari realisasi registrasi nomor berbasis identitas asli (real-name registration) untuk memberantas nomor-nomor fiktif.

Dengan verifikasi real-time yang mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), implementasi e-SIM akan mendukung pengawasan penggunaan nomor secara lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Laba Bersih Nusantara Infrastructure Group Meningkat 240,8%

Sebagai bagian dari proses transisi, pemerintah memberikan masa penyesuaian selama dua tahun kepada para penyelenggara layanan seluler untuk mengimplementasikan sistem ini secara penuh, dengan tetap menjaga privasi dan kenyamanan pengguna.

“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” tutup Meutya. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :