Search
Close this search box.

Komisi VIII DPR RI Soroti Pelanggaran Kemenag terhadap Kesepakatan Kuota Haji 2024

Abdul Wachid menekankan pentingnya komposisi 92-8 persen karena antrean jamaah haji reguler jauh lebih tinggi dibandingkan jamaah haji khusus. @gerindra

Bagikan :

VISI.NEWS | MADINAH – Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, secara tegas menyoroti Kementerian Agama (Kemenag) atas pelanggaran yang dilakukan terhadap kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H/2024M. Dalam pernyataannya di Madinah hari Sabtu (22/6/2024), Abdul Wachid mengungkapkan bahwa Kemenag telah mengubah komposisi pembagian kuota haji, melanggar kesepakatan yang telah disepakati dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI serta Keputusan Presiden.

Menurut kesepakatan yang dicapai pada Rapat Kerja pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia tahun 2024 seharusnya terdiri dari 92 persen jamaah haji reguler dan 8 persen jamaah haji khusus, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Namun, pada Rapat Kerja berikutnya pada 13 Maret 2024, Kemenag mengubah komposisi tersebut menjadi 50 persen jamaah haji reguler dan 50 persen jamaah haji khusus untuk kuota tambahan, yang di luar kesepakatan sebelumnya.

Abdul Wachid menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya melanggar kesepakatan dengan DPR RI, tetapi juga tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 yang menetapkan besaran anggaran haji sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Ia juga menyoroti bahwa antrean jamaah haji reguler sudah sangat panjang, dengan beberapa daerah seperti di Sulawesi Selatan mencatat antrean hingga 45 tahun.

“Penting untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan agar proses pelayanan haji bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan jamaah,” ujar Abdul Wachid, menekankan bahwa kepatuhan terhadap kesepakatan 92-8 persen untuk pembagian kuota sangat penting untuk menangani antrean yang ada.

Abdul Wachid juga menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan terkait haji untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perubahan yang bertentangan dengan kesepakatan yang sudah disepakati bersama.

Baca Juga :  Kemenag, Standarisasi Asuransi Travel untuk Jemaah Umrah

Kesimpulan dari pernyataan Abdul Wachid menegaskan bahwa pentingnya Kemenag untuk kembali pada komposisi awal 92-8 persen sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur dalam hukum dan peraturan yang berlaku, demi kepentingan jamaah haji Indonesia.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :