VISI.NEWS | BANDUNG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menegaskan, terdakwa kasus pemerkosaan Herry Wirawan dianggap sudah memenuhi syarat untuk di ganjar hukuman kebiri bahkan hukuman mati, sesuai Pasal 81 ayat 5, PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Demikian disampaikan Dewan Pembina Komnas PA, Bima Sena, ketika dihubungi Rabu (22/12/21), dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup.
“Agar bisa menjerat terdakwa dengan pasal tersebut, kita lihat fakta persidangan nanti, sebetulnya syaratnya sudah ada, namun yang pasti kita lihat saja perkembangan proses pradilannya,” tegasnya.
Meski demikian, Bima menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dimana saat ini Majelis Hakim tengah meminta keterangan dari sejumlah para saksi, bahkan diketahui proses pradilan kasus oknum guru agama tersebut berjalan secara maraton.
“Kasus Herry ini menjadi perhatian publik, terlebih Pak Presiden Jokowi pun turut memantau setiap perkembangannya, kita lihat saja proses dan fakta di persidangan nanti,” singkatnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Asep Mulyana mengaku belum mau berandai-andai terkait proses akhir guna mengganjar hukuman terhadap terdakwa Herry Wirawan.
“Proses sidangnya baru sampai di agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang jelas dan pasti, kita lihat saja dan dengarkan fakta hukum yang diungkap di pengadilan,” ungkapnya.
Terakhir, Asep memastikan, perkara terdakwa pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan itu, akan dikawal secara ketat, sehingga terdakwa dapat diganjar hukuman yang setimpal.
“JPU akan terus berusaha menggali keterangan dari para saksi, yang diyakini dapat memberatkan terdakwa, tidak hanya kasus pemerkosaan saja, dugaan kasus penyimpangan dana bansos pun akan JPU ungkap,” pungkasnya.@eko