Search
Close this search box.

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Hari Ini, Simak Pelanggaran dan Besar Biaya Dendanya

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024). Operasi yang berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia ini akan berjalan hingga 28 Juli mendatang. Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menyampaikan informasi ini dalam pernyataannya yang dikutip dari halaman resmi Humas Polri pada Jumat (12/7), pekan lalu.

Eddy menegaskan bahwa Operasi Patuh Jaya 2024 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. “Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya),” ujar Eddy. Operasi ini melibatkan seluruh jajaran kepolisian daerah di Indonesia.

Dalam operasi kali ini, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Berikut adalah daftar pelanggaran beserta sanksi yang diterapkan:

1. Melawan Arus Jalan: Denda maksimum Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)

3.Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi: Denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)

4. Tidak Mengenakan Helm SNI: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1)

5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000

6. Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009)

7. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22/2009)

8. Berboncengan Lebih dari Satu: Sanksi sama dengan poin 7

9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Laik Jalan: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2)

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 12 Mei 2025

10. Kendaraan Tanpa STNK: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000

11. Melanggar Marka Jalan: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1)

12. Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 287 ayat 4)

13. Menggunakan Pelat Nomor atau TNKB Palsu: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280)

14. Parkir Liar: Denda Rp 500.000 atau Rp 1.000.000, tergantung peraturan daerah

Mengingat besarnya denda yang dapat dikenakan, masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mempersiapkan kelengkapan berkendara sebelum berangkat. Pengguna jalan diingatkan untuk menyiapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang diperlukan.

Bagi pengendara yang terkena tilang, pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer bank. Oleh karena itu, disarankan untuk menyiapkan uang secukupnya guna mengantisipasi kemungkinan terkena tilang selama periode operasi ini.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :