Search
Close this search box.

Korlantas Polri Mengubah Format SIM untuk Diakui di ASEAN

Infografis Info SIM Baru./visi.news./indonesiabaik

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan menerapkan format baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang direncanakan berlaku mulai 1 Juli 2024. Perubahan ini bertujuan agar SIM Indonesia dapat diakui di sejumlah negara Asia Tenggara (ASEAN), tanpa memerlukan SIM internasional tambahan.

Format baru SIM Indonesia akan memiliki ciri-ciri fisik yang berbeda dengan SIM format lama, termasuk gambar kendaraan seperti mobil atau sepeda motor. Namun, format angka pada SIM tetap tidak berubah. Langkah ini sejalan dengan kesepakatan dalam “Recognition of Domestic Driving Licence Issued” yang ditetapkan negara-negara ASEAN pada tahun 1985.

Dengan implementasi ini, warga negara Indonesia yang berkendara di negara-negara ASEAN lainnya akan tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa harus memperoleh SIM internasional tambahan. SIM format baru diharapkan juga dapat mempermudah identifikasi jenis SIM yang digunakan oleh polisi lalu lintas di ASEAN.

Perjanjian ini memungkinkan SIM Indonesia untuk secara resmi diakui di negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025, termasuk Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, Singapura, dan Malaysia.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :