VISI.NEWS | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan anggaran keuangan desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Tersangka dalam kasus ini berinisial RH (41) yang merupakan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong. Berdasarkan hasil audit nomor 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, tindakan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp394.861.618.
“Pada hari ini, hari Kamis bertempat di Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Seksi Pidana Khusus menetapkan tersangka inisial RH dalam perkara korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman.
Menurut Fahmi, tersangka mengaku uang yang diselewengkan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Meski demikian, dalam proses persidangan nanti, akan terungkap untuk apa saja uang tersebut digunakan. “Nanti kita lebih dalami lagi, lebih lanjut seperti apa di persidangan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain selain RH, Rachman menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“[Kejaksaan Negeri] Masih [melakukan] pengembangkan [perkara ini], nanti lebih lanjutnya [terkait perkembangan kasus] kami informasikan,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Warung Kiara Kelas IIA selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dalam kondisi tangan terikat borgol ketika hendak masuk kendaraan tahanan, tersangka meluapkan kekecewaan terhadap Kejari Kabupaten Sukabumi.
Dia menyatakan bahwa Kejari tidak memberikan waktu untuk kuasa hukumnya.
“Saya punya kuasa hukum. Saya kecewa dengan kejaksaan, saya kecewa dengan kejaksaan bahwa kejaksaan tidak memberikan waktu buat saya, tidak memberikan sedikitpun untuk kuasa hukum saya, ini kriminalisasi buat saya, kriminalisasi,” singkatnya. @andri