VISI.NEWS | JAKARTA — Pengakuan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) memunculkan babak baru dalam penanganan perkara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami setiap fakta yang terungkap di ruang sidang, termasuk pengakuan penerimaan uang ratusan juta rupiah dan tiket konser BLACKPINK.
Pengakuan itu disampaikan Risharyudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2). Ia mengaku menerima uang Rp10 juta pada 2024 dari Haryanto yang saat itu menjabat Direktur PPTKA Ditjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sekitar Rp10 juta,” ujar Risharyudi saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai nominal uang yang diterimanya.
Ia menjelaskan dana tersebut dipakai untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah karena tengah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Tak berhenti di situ, Risharyudi juga mengakui menerima US$10.000 atau sekitar Rp150 juta. Di hadapan majelis hakim, ia menyebut uang tersebut sebagai pinjaman yang diminta menjelang Pemilu.
“Sempat saya bilang, ‘Pak Har, kalau memang ada anggaran saya bisa pinjam dong buat urusan Pemilu’,” katanya.
Uang itu kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor Harley Davidson bekas tanpa dokumen resmi melalui platform daring.
Ia juga membenarkan pernah menerima tiket konser BLACKPINK dari pihak yang sama. “Tiketnya saya waktu itu ngambil, taruh di ruangan karena BLACKPINK saya tidak ini begitu,” tuturnya di persidangan.
Menanggapi fakta yang muncul tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh keterangan di persidangan akan dianalisis secara menyeluruh.
“Yang pertama, tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Ia menambahkan, penyidik terbuka untuk memanggil pihak-pihak lain apabila dibutuhkan guna memperjelas fakta yang terungkap.
“Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, tentu itu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud,” ujarnya.
Dalam persidangan yang sama, terungkap bahwa sebagian uang Rp10 juta telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK. Namun terkait pembelian motor dari dana US$10.000 tersebut, majelis hakim meminta pengembalian dilakukan dalam bentuk uang tunai.
Hakim anggota Ida Ayu Mustikawati menegaskan, “Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp5 juta, Rp10 juta, siapa yang mau beli.”
Risharyudi pun menjawab, “Siap, Yang Mulia.”
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA yang menyeret delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa menyebut sepanjang 2017 hingga 2025 terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA dengan pungutan Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing, sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp135,29 miliar.
“Bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA… sehingga seluruh uang yang terkumpul sebesar Rp135,29 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dengan munculnya pengakuan baru di ruang sidang, arah penanganan perkara berpotensi berkembang. KPK kini berada pada tahap analisis untuk menentukan apakah fakta tersebut akan menjadi pintu masuk penyidikan lanjutan atau tetap menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah berjalan. @kanaya