Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat penyelenggara negara yang baru dilantik untuk segera memenuhi kewajiban mereka dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Peringatan ini ditujukan khususnya kepada menteri dan wakil menteri yang belum terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN. Namun, bagi pejabat yang baru dilantik namun telah menyerahkan LHKPN secara periodik tahun 2023, mereka tidak perlu melakukan laporan ulang.
“KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dihubungi di Jakarta pada Minggu (3/11/2024).
“Untuk yang sudah jadi pejabat, maka itu tidak perlu lagi, itu sudah kita sampaikan kepada pejabat yang dilantik,” tambahnya.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa terdapat 48 individu yang wajib melaporkan LHKPN di kalangan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. Budi menambahkan bahwa dari 109 menteri dan wakil menteri yang ada, 61 di antaranya sudah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.
Direktorat LHKPN KPK juga telah melakukan perbaikan pada sistem pencatatan LHKPN dengan menambahkan nomenklatur untuk kementerian-kementerian yang baru. Budi mencatat bahwa beberapa pihak telah mengontak KPK untuk meminta informasi terkait pengisian LHKPN, meskipun ia tidak dapat mengungkapkan identitas mereka.
KPK mengapresiasi inisiatif ini dan bersedia memberikan bantuan serta pendampingan kepada para wajib lapor baru yang mungkin mengalami tantangan dalam mengisi LHKPN. Budi juga berkeyakinan bahwa tingkat kepatuhan pengisian LHKPN di kalangan menteri dan wakil menteri yang baru menjadi wajib lapor bisa mencapai angka 100 persen.
KPK menyambut baik inisiatif tersebut dan berkomitmen untuk memberikan bantuan serta pendampingan kepada para wajib lapor baru yang mungkin mengalami kesulitan dalam mengisi LHKPN.
@ffr