Search
Close this search box.

KPU, Bawaslu, dan Forkopimda Kab. Bandung Sosialisasi Aturan Kampanye di Posko Paslon “Dahsyat”

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyerahkan surat pernyataan kepada calon Bupati Bandung Nomor Urut 2, Yena Iskandar Masoem di sela kunjungan KPU dan Forkopimda Kabupaten Bandung ke Posko Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 di Rancaekek, Sabtu (3/10)./visi.news/budimantara

Bagikan :

VISI.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung serta Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung menyambangi posko pemenangan atau kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 nomor urut 2.

Dalam kunjungan tersebut, KPU, Bawaslu dan Forkopimda melakukan sosialisasi tentang aturan kampanye di masa pandemi Covid-19 seperti yang tertuang dalam PKPU nomor 13 tahun 2020.

“Terkait dengan aturan tahapan kampanye di musim pandemi Covid-19, mohon dipedomani, pertama PKPU Nomor 6 tahun 2020, kemudian PKPU Nomor 10 tahun 2020, dan yang terakhir PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang sudah mengatur larangan rapat umum, konser, dan pertemuan-pertemuan yang jumlahnya banyak. Untuk hal-hal yang seperti rapat umum bisa dilakukan secara daring,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya di Posko Pemenangan Yena – Atep ( Dahsyat) di Jalan Raya Dangdeur, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/10),.

Selanjutnya dikatakan Agus bahwa pihaknya juga ingin menyosialisasikan petunjuk teknis (juknis) 465 atau juknis tentang kampanye.

Menurutnya,  kegiatan kampanye bersandar pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 yang lex generalis atau PKPU tentang kampanye non pandemi. Dalam poin-poin yang tidak ada lex specialis, masih dipakai di PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung diwakili Ari Hariyanto menuturkan, kampanye pilkada serentak tahun 2020 berbeda dengan kampanye pada pilkada sebelumnya.

Pasangan calon dan tim kampanya harus menerapkan protokol kesehatan dan tidak mengerahkan massa.

“Kita sosialisasikam aturannya kepada paslon dan tim kampanye. Kami juga tentu nantinya akan ada pengawasan tambahan, selain money politik, netralitas ASN, ada juga tentang protokol kesehatan,” ucap Ari.

Baca Juga :  Menlu Sugiono Jawab Legislator NasDem soal Dampak Indonesia Gabung BRICS

Penyelenggara Pilkada Kabupaten Bandung dan Forkopimda Kabupaten Bandung ini dimulai dari nomor urut 1 pasangan Kurnia Agustina yang lokasi poskonya di Soreang , kemudian pasangan nomor urut 2 Yena – Atep, poskonya di Rancaekek, dan nomor urut 3, Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan, poskonya berlokasi di Baleendah.

Usai mengunjungi posko paslon nomor urut 2, rombongan KPU, Bawaslu, dan Forkopimda Kabupaten Bandung langsung melanjutkan kunjungan ke posko tim pemenangan paslon nomor urut 3 di Baleendah. @bud
 

Baca Berita Menarik Lainnya :