VISI.NEWS | KOTA BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menyelesaikan tahap penelitian perbaikan administrasi bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPU mengonfirmasi bahwa keempat bakal pasangan calon memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.
Fajar Kurniawan, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bandung, menyatakan, “Semuanya sudah memenuhi syarat perbaikan, kalau melihat hasil perbaikan seperti itu (memenuhi syarat).” Pernyataan ini diberikan saat konfirmasi pada Sabtu (14/9/2024).
Setelah tahap penelitian perbaikan administrasi ini, KPU akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan mengenai keabsahan persyaratan pasangan calon. Proses ini akan berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024. Selama periode tersebut, masyarakat diundang untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait pasangan calon yang telah disetujui.
Apabila terdapat masukan atau tanggapan dari masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi untuk menindaklanjuti hal tersebut. Tahap klarifikasi ini dijadwalkan berlangsung dari 19 hingga 21 September 2024. Jika tidak ada tanggapan atau masukan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, maka proses penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.
Empat pasangan bakal calon yang akan berlaga dalam Pemilihan Wali Kota Bandung 2024 adalah:
- Haru Suandharu-Dhani Wirianata
- Muhammad Farhan-Erwin
- Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Ma’soem
- Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya
Proses administrasi yang telah berlangsung dengan lancar ini menandai langkah penting menuju pemilihan yang akan datang. KPU Kota Bandung berkomitmen untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan dan adil.
@uli