VISI.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah, mulai menyerahkan materi kampanye terbuka, masing-masing berupa 50.000 lembar flyer kepada dua pasangan calon (paslon) Wali Kota Solo yang akan maju dalam Pilkada 2020.
Materi kampanye berupa flyer, merupakan salah satu alat peraga kampanye pilkada, di samping alat peraga kampanye lain berupa spanduk dan baliho yang kini masih dalam proses.
Pihak KPU Kota Solo menyatakan, kalau kedua paslon merasa materi kampanye berupa flyer sejumlah itu masih kurang, bisa digandakan. Namun, diingatkan dalam menggandakan materi kampanye tersebut kedua paslon harus tunduk pada aturan yang berlaku.
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menjelaskan, materi kampanye berupa flyer sebanyak 50.000 lembar diserahkan lebih dulu karena materi alat peraga kampanye baliho salah satu paslon masih direvisi desainnya.
“Sebenarnya kedua paslon sudah menyerahkan desain baliho ke KPU. Lalu kita cetak satu lembar, kemudian kita serahkan kembali ke paslon untuk revisi. Saat ini kita masih menunggu revisi dari salah satu paslon,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/10).
Menurut Nurul, sesuai kesepakatan dengan kubu kedua paslon, KPU menyiapkan alat peraga kampanye berupa spanduk berukuran 1 x 4 meter persegi. Sedangkan alat peraga kampanye baliho berukuran 3 x 5 meter persegi.
“Alat peraga kampanye spanduk akan dicetak sebanyak jumlah kelurahan di Kota Solo. Sedangkan baliho dicetak sebanyak lima lembar untuk dipasang sebuah di setiap kecamatan. Setiap paslon kita beri sesuai ketentuan itu, namun dapat menggandakan maksimal 200 persen. Untuk flyer paslon dapat menggandakan maksimal sejumlah kepala keluarga,” jelasnya.
Menyinggung pemasangan alat peraga kampanye, Ketua KPU Kota Solo menegaskan, tanggung jawab pemasangan serta penentuan lokasi diserahkan kepada setiap paslon. Namun, diingatkannya pemasangan alat peraga kampanye wajib mentaati aturan, terutama di tempat-tempat yang terlarang untuk memasang alat peraga, seperti di lokasi pendidikan, tempat ibadah keagamaan, fasilitas umum, serta jalan protokol.@tok