VISI.NEWS | SUKABUMI – KPU Kota Sukabumi telah melaksanakan pleno terkait hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan pendaftaran para bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota, hasilnya dokumen itu perlu diperbaiki oleh masing-masing paslon dalam waktu 3 hari mulai tanggal 6 hingga 8 September.
“Jadi dari tanggal 2 sampai 4 kemarin itu adalah masa penelitian administrasi tersebut dan hari ini kita sudah melaksanakan pleno kemudian berita acaranya diserahkan kepada LO (Liaison Officer) bakal paslon. Kita rincikan apa saja yang perlu diperbaiki,” ujar kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi Dikrillah ditemui di kantor KPU, Jalan Otista, Kota Sukabumi, Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut, Dikrillah mengatakan masa perbaikan dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 8 September. Dalam hal ini KPU terus menjalin komunikasi dengan masing-masing LO bakal paslon untuk membantu terkait dengan perbaikan dokumen.
Setelah diperbaiki, dokumen tersebut selanjutnya diserahkan lagi ke KPU untuk kembali diteliti, dengan demikian ada beberapa tahapan perbaikan. Kendati demikian, KPU berharap masa perbaikan di tanggal 6 sampai 8 September dimanfaatkan seoptimal mungkin, meskipun ada masa perbaikan lagi dari 9 sampai 12 September
Mengenai rincian apa saja yang harus diperbaiki, Dikrillah menyatakan bervariatif seperti berkas dokumen kependudukan, ijazah yang berkaitan dengan gelar hingga hal-hal lain yang bersifat normatif.
@andri