Search
Close this search box.

KPU Larang Kampanye Konvensional pada Pilkada Serentak 2020

KPU larang kampanye konvensional pada Pilkada Serentak 2020./antara

Bagikan :

VISI.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kegiatan kampanye konvensional pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

KPU melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan pihak lain untuk melaksanakan kampanye yang biasa dilakukan pada kondisi normal, mulai rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazaar, donor darah hingga peringatan hari ulang tahun parpol.

Pasangan calon kepala daerah yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, sanksi akan diberikan mulai peringatan tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye.

“Parpol atau gabungan parpol, pasangan calon, tim kampanye, dan pihak lain yang melanggar larangan dikenai sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian pembubaran kegiatan kampanye oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten-kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis,” demikian bunyi pasal 88C (2) pada PKPU 13/2020 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (23/9), seperti dilansir Antara.

Penerbitan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu untuk tetap melaksanakan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap diljalankan di tengah meningkatnya angka kasus Covid-19 selama protokol kesehatan diterapkan dan diberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan diperlukan koordinasi dan regulasi lintas sektoral dalam rangka menegakkan peraturan tentang disiplin protokol kesehatan selama masa kampanye pilkada.

Baca Juga :  Bea Cukai Musnahkan Barang Seludupan, Rokok hingga iPhone 16 Dipotong

“Regulasi yang dimaksud yang pertama adalah regulasi yang mengatur spesifik mengenai masalah pelaksanaan pilkada itu diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan juga secara spesifik lebih detail oleh PKPU,” ujar Tito. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :