VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa debat pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 akan dibatasi maksimal hanya tiga kali. Meskipun demikian, pelaksanaan dan jadwal debat akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
“Pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu akan sepenuhnya diatur oleh KPU provinsi, KIP Aceh, KIP kabupaten kota se-Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada,” ujar Idham kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).
Idham menjelaskan bahwa pembatasan jumlah debat ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas kampanye. “Dan KPU membatasi dengan jumlah maksimal tiga kali debat nanti mengenai jadwalnya itu akan diatur oleh KPU daerah masing-masing,” sambungnya.
Sebelumnya, KPU RI telah menggelar uji publik terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dan dana kampanye peserta Pilkada 2024. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah pembatasan jumlah debat pasangan calon kepala daerah.
“Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan tiga kali,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Mellaz menekankan bahwa debat calon kepala daerah tersebut akan diselenggarakan di provinsi dan kabupaten/kota masing-masing, kecuali jika terdapat kendala infrastruktur atau kebutuhan lainnya yang tidak memungkinkan.
“Misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah,” ungkap Mellaz. “Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan,” sambungnya.
Dengan kebijakan ini, KPU berharap dapat menciptakan suasana kampanye yang lebih tertib dan fokus pada penyampaian visi dan misi para calon kepada masyarakat.
@shintadewip