VISI.NEWS | NUSA TENGGARA TIMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sikka Herimanto mengatakan, sidang pendahuluan terkait sengketa tersebut dijadwalkan pada Selasa (14/1/2025) besok.
“Sidang pendahuluannya besok pukul 13.00 WIB,” ujar Herimanto, Senin (13/1/2025).
Herimanto menyatakan bahwa pihaknya menghormati gugatan permohonan sebagai bagian dari proses demokrasi yang baik di Kabupaten Sikka.
Sebagai pihak termohon, katanya, ini merupakan pembuktian terhadap proses dan mekanisme kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait persiapan menghadapi gugatan ini, kata Herimanto, KPU Sikka akan mengikuti semua proses sesuai regulasi.
“Yang pasti tetap mengikuti mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur melalui MK,” ucapnya. @desi