VISI.NEWS | SOREANG – Menjelang Pilkada serentak tahun 2024 pada 27 November 2024. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi membuka acara sosialisasi bagian dari persiapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawabarat sekaligus Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Kegiatan ini digelar di salah satu hotel di Soreang, Jumat (16/8/2024) yang dihadiri oleh Bawaslu, Polresta Bandung, Pengadilan Bale Bandung, serta perwakilan partai politik dan unsur Forkopimda Kabupaten Bandung dan lainnya.
Dalam sambutannya, Syam menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Bandung akan membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Dari mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus kami akan menerima pendaftaran bakal calon. Adapun tanggal 27 sampai 28, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00, sementara pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59,” ucap Syam.
Syam menyebut juga bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak yang terlibat, terutama pada para partai politik pengusung, terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Cabup dan Cawabup.
“Persyaratan ini yang melibatkan instansi-instansi terkait, untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran. Instansi-instansi tersebut telah kami libatkan dalam sosialisasi ini untuk memastikan kesiapan mereka dalam melayani para calon yang akan mendaftar,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Bandung juga mengundang perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, pemantau, serta para jurnalis untuk mengikuti sosialisasi ini.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dapat memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” terang Syam.
Baca Juga : Pilkada Bandung 2024, Saeful Bachri: Partai Demokrat Konsisten Bersama Bedas Lanjutkan
Pada kesempatan itu juga, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bandung, Gribaldie, menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan sosialisasi ini melibatkan partai politik dan instansi terkait yang berhubungan dengan persyaratan dokumen pendaftaran calon.
“Kami sengaja mengundang narasumber dari instansi-instansi terkait untuk memberikan penjelasan terkait dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh bakal calon. Hal ini sangat penting agar para calon dapat mengurus semua dokumen yang diperlukan dengan lancar dan memahami prosedur yang harus dilalui,” ungkapnya.
Griebaldi juga mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial dalam proses pendaftaran calon. Oleh karena itu, calon Bupati dan Wakil Bupati diharapkan segera mengurus semua persyaratan yang diperlukan dan memanfaatkan sosialisasi ini untuk bertanya mengenai hal-hal yang belum dipahami.
Selain itu, KPU Kabupaten Bandung berharap dengan adanya sosialisasi teesebut, dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, sehingga Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bandung dapat berjalan dengan lancar, aman dan sukses.
@gvr