Search
Close this search box.

KPU Tetap Pakai KPPS Lama Jika Tak Ada Masalah pada PSU

Gedung KPU./visi.news/infopublik

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak akan melakukan rekrutmen ulang terhadap anggota KPU Daerah (KPUD) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Perekrutan baru hanya akan dilakukan jika terdapat putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian anggota KPUD.

“Tidak, kalaupun ada masalah kan yang putusan pemberhentian oleh DKPP, itu kami akan tindak lanjut, kalau sudah dapat putusan dari DKPP berkaitan dengan pemberhentian, dan juga akan kita tindak lanjut pengambilalihan dulu atau langsung di-PAW, sesuai dengan mekanisme internal kita,” ujar Ketua KPU, Muhammad Afifudin, Senin (3/3/2025).

Terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU juga tidak akan melakukan penggantian kecuali ada putusan DKPP yang menyatakan adanya pelanggaran.

“Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, atau secara internal kami melakukan evaluasi memang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian,” jelasnya.

Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, KPPS yang sebelumnya bertugas akan kembali ditugaskan dalam PSU.

“Kalau tidak ada masalah, kami akan menetapkan kembali orang-orang yang kemarin bertugas sebagai KPPS untuk juga akan bertugas menjadi KPPS dalam PSU ke depan,” pungkas Afifudin. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :