VISI.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi di Pilkada Serentak 2020 hari ini, Rabu (23/9). Ada 735 bakal pasangan calon di 270 daerah yang telah mendaftarkan diri.
Untuk pilkada kali ini, penetapan paslon dilakukan secara daring lewat situs resmi KPU. Keputusan itu telah disepakati pemerintah dan elite parpol menyusul pelanggaran protokol Covid-19 secara masif di masa pendaftaran.
“Pengumuman paslon pilkada besok (Rabu) dilakukan melalui website KPU dan pengumuman di Kantor KPUD masing masing,” kata Sekjen Partai Nasdem Johnny Plate setelah pertemuan para sekjen parpol dengan Mendagri Tito Karnavian , Selasa (22/9), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Pemerintah dan para petinggi parpol juga sepakat tak ada pengerahan massa ke Kantor KPUD.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dipersilakan mengajukan sengketa tata usaha negara pada 23 September – 9 November.
Sementara paslon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) diperbolehkan melanjutkan tahapan. Mereka akan mengikuti pengundian nomor urut pada 24 September.
Lalu paslon tersebut diperbolehkan berkampanye mulai 26 September. Kampanye pilkada kali ini digelar selama 71 hari hingga 5 Desember mendatang.
Selanjutnya, pada 6-8 Desember, masa tenang dimulai. Tak boleh ada satu pihak pun yang melakukan kampanye. Kemudian tepat pada 9 Desember pencoblosan digelar.
Pilkada Serentak 2020 akan menjadi pilkada terbesar dalam sejarah kepemiluan Indonesia. Sekitar 105 juta pemilih di 270 daerah akan memilih kepala daerah masing-masing secara serentak.
Namun pilkada ini digelar saat masa pandemi Covid-19. Belum ada tanda-tanda ada penurunan kasus hingga saat ini. Dalam beberapa hari terakhir tambahan kasus di atas angka 4.000. Itu pun dengan tes massif yang masih di bawah standar.
Karena itu desakan untuk menunda pilkada terus menggema, termasuk dari dua organisasi masyarakat Islam terbesar: Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. @fen