Search
Close this search box.

KPU: Tiga Calon Kepala Daerah Meninggal Dunia karena Corona

Warga disabilitas menunjukkan kertas suara bersiap memberikan hak pilihnya di TPS Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan dalam kegiatan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19./tempo/nurdiansah.

Bagikan :

VISI.NEWS – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan sudah tidak ada lagi calon kepala daerah yang berstatus positif Covid-19. Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan calon peserta pilkada 2020 yang sempat positif kini berstatus negatif.

“Semua bapaslon sudah negatif,” kata Evi, Senin (5/10), seperti dilansir Tempo.co.

Namun, KPU mencatat ada tiga calon kepala daerah yang meninggal akibat Covid-19. Pertama adalah calon bupati inkumben Kabupaten Berau Muharram. Ia wafat pada Selasa, 22 September 2020 saat masa pendaftaran berlangsung.

“Meninggal sebelum penetapan pasangan calon,” kata Evi.

Kedua, calon wali kota Bontang, Adi Darma. Ia meninggal pada 1 Oktober 2020. Sedangkan yang ketiga adalah calon bupati Bangka Tengah inkumben, Ibnu Soleh, yang wafat Ahad, 4 Oktober 2020.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang penggantian calon kepala daerah yang meninggal. Partai politik atau calon perseorangan dapat mengganti calon yang berhalangan tetap, salah satunya karena meninggal.

Partai politik dapat mengusulkan penggantinya paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Parpol dilarang menarik dukungannya terhadap calon pengganti. Apabila tidak kunjung mengajukan calon pengganti, maka pasangannya dinyatakan gugur.

Namun, jika ada calon yang berhalangan tetap terjadi 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :