Search
Close this search box.

Label Halal Jadi Sorotan, Kasus Ayam Goreng Widuran Belum Penuhi Unsur Pidana

Warung ayam goreng Widuransolo./visi.news/tangkap layar akun Instagram @ayamgorengwiduransolo.

Bagikan :

VISI.NEWS | SOLO – Kepolisian Resor Kota Surakarta menyatakan belum menemukan unsur pidana dalam polemik rumah makan Ayam Goreng Widuran yang viral karena menyajikan makanan nonhalal tanpa informasi yang jelas. Laporan warga yang masuk ke Mapolresta Solo masih diklasifikasikan sebagai informasi masyarakat, bukan laporan tindak pidana.

“Dalam hal tersebut, masih dalam kewenangannya sanksi administrasi dari Pemkot Solo ataupun dari pantauan badan pengelola produk halal sehingga secara pidana itu belum sama sekali masuk ke ranah pidana,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).

Polisi menyatakan, labelisasi halal atau nonhalal pada produk makanan dapat ditinjau dari dua aspek hukum, yakni pidana dan administratif. Dalam kasus ini, restoran Ayam Goreng Widuran diketahui belum memiliki sertifikat halal.

Prastiyo menjelaskan, mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, pelaku usaha yang belum memenuhi sertifikasi halal dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, atau denda. Namun, tidak serta-merta masuk ke ranah pidana.

“Kalau di Pasal 2, memang semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel (halal). Tapi, dalam UU tersebut juga, tidak mewajibkan semua restoran atau badan usaha untuk melakukan hal ini. Apabila tidak memasang (keterangan nonhalal) dapat dikenakan saksi administrasi,” ujarnya.

Pemkot Solo sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap rumah makan tersebut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kota terkait pengawasan lanjutan. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :