VISI.NEWS – Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, kembali berpatroli ke sejumlah warung kopi dan kafe di wilayah kota, Senin (22/6) malam.
Dalam patroli tersebut, sejumlah pengunjung yang berada di kafe, warung, dibubarkan oleh petugas gabungan. Bahkan, memberikan teguran kepada pemilik kafe, serta melakukan
sosialisasi tentang pentingnya physical distancing dan stay at home di tengah pendemi virus corona (Covid-19).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, pandemi Covid 19 di Kota Tasikmalaya masuk di pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap IV menuju new normal, membuat semua aktivitas masyarakat mendapat berbagai pelonggaran.
“Diberi pelonggaran tersebut bukan melupakan protokol kesehatan. Apalagi sampai membuat kerumunan masyarakat dan tak taat jam tutup usaha,” terang Yogi.
Yogi menjelaskan, dalam kegiatan patroli ini, pihaknya membubarkan pengunjung yang masih melakukan kerumunan dan menegur pemiliknya. Hal tersebut dengan tujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Tasikmalaya.
“Itu terjadi di beberapa kafe atau kedai kopi sekitar Jalan Sutisna Senjaya, Simpang Lima, Padayungan yang melanggar jam tutup usaha,” ucapnya.
Ditambahkan, pihak Satpol PP Kota dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama TNI -Polri melakukan razia untuk memberikan teguran hingga menutup paksa alias melakukan penyegelan karena lebih dari 3 kali diingatkan malah tetap tak taat.
“Ada kafe yang kita segel yakni di Simpang Lima,” tandasnya.
Dikatakan, pihaknya sengaja melakukan razia kafe dan coffee shop di semua titik sudut kota karena ada informasi dari masyarakat bahwa aktivitasnya melebihi jam buka yang telah ditetapkan.
“Padahal mengacu pada regulasi Perwalkot Nomor 19 tahun 2020 bahwa restoran, rumah makan, kafe atau usaha sejenis yang berdiri sendiri buka dari jam 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dan itu harus ditaati oleh pegiat usaha,” tandasnya.
Dalam operasi tersebut terjaring 5 kafe yang baru mendapatkan teguran ke-3.
“Jika mereka masih saja membandel, tak segan-segan kami akan melakukan penyegelan alias menutup paksa,” tandas Yogi.
“Sesuai aturan setelah tiga kali kita tegur dan tak dihindakan, wajib menutup kegiatannya. Seperti yang terjadi di kafe Simpang Lima karena sudah 3 kali ditegur, namun masih saja membandel,” ungkapnya.
Yogi menambahkan, pihaknya akan terus secara rutin mengawasi aktivitas lokasi usaha tersebut, jangan sampai melanggar aturan PSBB. @akr