Search
Close this search box.

Lantaran Anggaran Minim, Debat Terbuka Paslon Wali Kota Solo Tak Ditayangkan Langsung

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti./visi.news/tok suwarto

Bagikan :

– “Saya tidak tahu, kenapa banyak stasiun TV minta live. Kalau mau live silahkan saja, tapi KPU tidak punya anggaran untuk membiayai,” jelasnya.

VISI.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah, mengisyaratkan dalam masa kampanye terbuka Pilkada 2020 ini tidak akan ada agenda debat pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo yang ditayangkan secara langsung. Di antara alasannya karena KPU Kota Solo tidak punya anggaran untuk biaya tayangan langsung, sementara dana untuk membiayai seluruh proses Pilkada 2020 sangat minim.

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, mengungkapkan kepada VISI.NEWS, Sabtu (10/10), pihaknya sebenarnya menerima tawaran dari sejumlah stasiun televisi swasta yang akan menayangkan langsung debat paslon antara pasangan Gibran Rakabuming Raka – Teguh Prakosa (Gibran – Teguh) lawan Bagyo Wahyono – FX Supardjo (Bajo).

Akan tetapi, karena alasan minimnya anggaran, KPU Kota Solo berencana menayangkan debat paslon melalui tayangan tunda di salah satu stasiun televisi swasta.

“Bagi KPU tayangan tunda tidak masalah karena dana untuk membiayai tayangan langsung cukup mahal. Anggaran KPU jelas tidak cukup. Kalau cuma untuk bayar siaran tunda masih bisa. Kita akan fokus, dana yang tersedia kita optimalkan untuk biaya sosialisasi di media,” katanya.

Meskipun debat Paslon Wali Kota Solo periode 2020-2025 kemungkinan tidak ditayangkan secara langsung, menurut Nurul Sutarti, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah acara debat nanti ditayangkan secara tunda. Dia menyatakan, tidak tahu pasti kenapa banyak stasiun televisi swasta nasional menawarkan tayangan langsung.

“Saya tidak tahu, kenapa banyak stasiun TV minta live. Kalau mau live silahkan saja, tapi KPU tidak punya anggaran untuk membiayai,” jelasnya.

Baca Juga :  6 Pulau Paling Berbahaya di Dunia, Wisatawan Dilarang Datang!

Menyinggung teknis pelaksanaan debat paslon, Ketua KPU Kota Solo itu menegaskan, jika dilakukan debat terbuka yang masih menjadi pertimbangan adalah protokol kesehatan.

Berdasarkan ketentuan dalam peraturan KPU, jumlah yang dapat masuk ke ruangan debat maksimal dibatasi 50 orang termasuk awak media.
Ketentuan tersebut, sambungnya, harus mendapatkan perhatian serius.

Ditegaskannya, KPU tidak ingin melanggar ketentuan tersebut yang di antaranya mengatur tentang pembatasan orang yang mengikuti jalannya debat.

Nurul Sutarti juga menginformasikan, rekrutmen terhadap anggota Penggerak Partisipasi (Gerak Pasti) yang akan ditugaskan melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat agar tidak Golput telah rampung. KPU telah berhasil merekrut sebanyak 15 orang anggota Gerak Pasti yang akan ditempatkan di 5 wilayah kecamatan di Kota Solo.

Saat ini ke-15 orang anggota Gerak Pasti yang telah dilantik, mengikuti pembekalan dengan pemateri para Komisioner KPU Kota Solo. @tok

Baca Berita Menarik Lainnya :