Search
Close this search box.

Lapangan Padel Ilegal di Jaktim Terbongkar

Lapangan Padel/visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Fenomena menjamurnya lapangan padel di Jakarta Timur belakangan ini memicu perhatian pemerintah daerah. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Timur justru menemukan sejumlah pelanggaran perizinan yang cukup mengejutkan. Salah satu kasus yang terungkap adalah penggunaan izin rumah kos untuk mengoperasikan lapangan padel, yang akhirnya berujung pada tindakan penyegelan oleh petugas.

Kasus ini ditemukan di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, tepatnya di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22. Bangunan yang kini digunakan sebagai lapangan padel tersebut sebelumnya tercatat memiliki izin sebagai rumah kos yang diterbitkan pada 2018. Namun dalam praktiknya, fungsi bangunan berubah dan digunakan sebagai fasilitas olahraga komersial tanpa pembaruan izin yang sesuai.

Pemerintah Kota Jakarta Timur pun mengambil langkah tegas. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menegaskan bahwa bangunan tersebut menjadi salah satu dari sejumlah lokasi yang ditindak dalam upaya penertiban fasilitas olahraga yang tidak memenuhi ketentuan.

“Bangunan ini merupakan bangunan kedelapan yang kami segel dalam rangka menertibkan lapangan padel yang tidak sesuai dengan perizinannya,” ujar Munjirin saat melakukan peninjauan di lokasi.

Menurutnya, maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan. Pemerintah daerah tidak ingin perkembangan fasilitas olahraga justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, tindakan penyegelan juga dilakukan terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. Di lokasi ini, petugas kembali memasang papan pemberitahuan serta spanduk sebagai tanda penghentian operasional bangunan.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan bahwa lapangan padel di Pulomas tersebut sebelumnya telah disegel sementara. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan bahwa pemilik bangunan masih belum memenuhi kewajiban perizinan.

Baca Juga :  AIA Soroti Minimnya Jalan Tol dan Kemacetan Parah di Sulawesi Selatan

“Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” kata Wiwit setelah pemasangan spanduk pemberitahuan di lokasi.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran yang ditemukan tidak hanya terkait ketidaksesuaian izin bangunan, tetapi juga karena belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat utama operasional sebuah bangunan komersial.

Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk besar bertuliskan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)”. Spanduk tersebut sekaligus menjadi pemberitahuan terbuka kepada masyarakat bahwa operasional lapangan padel dihentikan sementara hingga persoalan perizinan diselesaikan.

Dalam spanduk itu juga dicantumkan dasar hukum penindakan, yakni pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Jakarta Timur, jumlah lapangan padel di wilayah tersebut saat ini mencapai sekitar 57 lokasi. Namun dari jumlah itu, hampir separuhnya belum memiliki izin yang sesuai dengan peruntukan bangunan.

“Total di Jakarta Timur ada sekitar 57 lapangan padel. Dari jumlah itu, sekitar 27 belum memiliki izin yang sesuai, sementara 30 lainnya sudah berizin,” ungkap Munjirin.

Karena itu, pemerintah daerah melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan terus melakukan monitoring terhadap pembangunan fasilitas olahraga tersebut. Lapangan padel yang tidak berizin atau menyalahgunakan izin akan langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di Jakarta Timur, dan kami akan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran,” tegas Munjirin.

Ia juga meminta jajaran kecamatan dan kelurahan agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah masing-masing. Jika ditemukan dugaan pelanggaran perizinan, aparat wilayah diminta segera melaporkan kepada instansi terkait.

Baca Juga :  AS–RI Naik Kelas: Aliansi Militer Baru Picu Sorotan

Setelah penyegelan dilakukan, pengawasan terhadap lokasi bangunan akan terus dilakukan secara berkala oleh petugas Sudin Citata kecamatan bersama pemerintah kelurahan setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional yang melanggar aturan.

Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Jakarta Timur berharap pembangunan fasilitas olahraga dapat tetap berkembang, namun tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku serta sesuai dengan tata ruang kota. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :