VISI.NEWS | JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR hingga DPRD terlibat dalam judi online. Hal ini diungkapkan saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 26 Juni 2024.
Dalam transaksi yang diamati oleh PPATK, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit mulai dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar. Perputaran uang secara keseluruhan mencapai ratusan miliar.
Pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengenai adanya aliran dana judi online yang melibatkan anggota DPR juga direspons oleh Ivan. PPATK meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menindaklanjuti anggota yang terlibat dalam aktivitas ini.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menggunakan berbagai metode dan teknologi untuk melacak aliran dana terkait judi online. Berikut beberapa cara yang mereka gunakan:
1. Analisis Transaksi Keuangan: PPATK memantau transaksi keuangan yang mencurigakan. Mereka menggunakan algoritma dan perangkat lunak untuk mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar, termasuk yang terkait dengan judi online.
2. Kerjasama dengan Lembaga Keuangan: PPATK bekerja sama dengan bank dan lembaga keuangan lainnya. Mereka meminta laporan transaksi dari lembaga-lembaga ini dan menganalisisnya untuk menemukan jejak aliran dana.
3. Jejak Digital: PPATK juga melacak jejak digital, seperti penggunaan kartu kredit, transfer melalui aplikasi, dan transaksi online lainnya. Mereka menggunakan teknologi untuk menghubungkan informasi ini dengan individu atau kelompok tertentu.
4. Kerjasama Internasional: PPATK berkolaborasi dengan lembaga serupa di negara lain. Informasi tentang transaksi lintas negara dapat membantu mengungkap aliran dana yang melibatkan anggota DPR.
Namun, perlu dicatat bahwa PPATK tidak selalu dapat mengungkap semua aliran dana dengan sempurna. Beberapa transaksi mungkin tersembunyi dengan baik atau melibatkan metode yang sulit dilacak.
@shintadewip