VISI.NEWS – Untuk menindaklanjuti dugaan kasus korupsi pekerjaan infrastruktur di Kota Banjar Patroman, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Jawa Barat kembali berkoordinasi dengan pihak terkait di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sesuai surat kami PW GNPK RI Jawa Barat yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, No. 051/GNPK-RI/JBR/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, perihal Penuntasan Kasus Korupsi Kota Banjar. Maka kami terus berupaya mengawal proses penanganan dugaan kasus korupsi tersebut agar segera dituntaskan dan segera disampaikan kepada masyarakat siapa siapa saja yang akan menjadi tersangka,” ujar Ketua GNPK RI Jawa Barat NS Hadiwimata, Kamis (20/8/2020).
Kehadiran GNPK RI Jabar kali ini, kata Nana, sapaan akrab pria tersebut, untuk memenuhi permintaan KPK terkait dengan data tambahan/pendukung lainnya.
“Alhamdulilah sudah kami sampaikan kemarin. Dalam kesempatan itu pun kami meminta agar tersangka bisa segera disampaikan kepada masyarakat dan segera diadili sampai pada ketetapan hukumnya,” ujarnya.
Dengan bukti tambahan yang disampaikan pihaknya, kata Nana, konstruksi perbuatan tindak pidana korupsinya akan semakin kuat bagi penyidik untuk segera menetapkan tersangka.
“Bahkan akan ada pengembangan kepada pelaku pelaku yang terlibat, seperti mantan anggota dewan, anggota dewan yang masih aktif. Tidak menutup kemungkinan pula para petinggi dilingkungan DPRD Kota Banjar. Harapan kami siapapun itu yang terlibat harus segera diproses hukum,” tandasnya.
Dugaan Korupsi Bansos Kuningan
Dalam kesempatan tersebut Nana juga mengungkapkan, laporan pengaduan (Lapdu) dugaan penyimpangan pada pelaksanaan penanganan Covid 19, berupa bantuan sosial (Bansos) Kab. Kuningan.
“Sesuai Surat Lapdu kami kepada Pimpinan KPK, tertanggal 4 Agustus 2020 No.061/GNPK RI/JBR/VIII/2020. Dalam hal ini kami koordinasikan agar secara waktu berkala kami dapat mengetahui perkembangan penanganan kasusnya,” jelas Nana.
Kasus ini diduga yang melibatkan salah seorang anggota dewan yang diduga bersekongkol dengan Kadinsos Kab. Kuningan.
“Dua alat bukti awal sudah kami sampaikan, dan Alhamdulilah saat ini sedang dalam proses penanganan,” ujarnya
Dalam kasus ini, kata Nana, apabila nanti ada pihak lainnya yang diduga terlibat, itu adalah kewenangan Penegak Hukum KPK.
“Kami berharap kasus inipun agar ditangani secara serius mengingat penyelewengan dana bansos Covid 19 adalah merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihukum secara luar biasa juga,” katanya.
Selanjutnya, kata Nana, pihaknya juga memonitor perkembangan Surat Pimpinan Pusat GNPK RI yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI yang juga salah satu tembusannya disampaikan kepada Pimpinan KPK.
“Sesuai Surat No.110/PM/GNPK RI Pusat/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020. Kasus inipun Alhamdulilah sudah masuk kepada Biro Pengaduan untuk ditelaah,” jelasnya.
Kasus ini, jelas Nana lebih lanjut, adalah terkait dengan kerugian masyarakat dan ketidakadilan bagi masyarakat pemilik tanah pada pengadaan tanah proyek PLTU 1.000 X 2MW Batang Jawa tengah.
*Jadi dalam kasus ini banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Kami sangat mengapresiasi pihak KPK yang sudah merespon baik koordinasi yang kami lakukan hari ini, ” ungkapnya.
Demi keadilan, pihaknya mendukung penuh kinerja positif KPK, siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum bersiap saja memakai rompi oranye produk asli KPK.@mpa