VISI.NEWS | JAKARTA – Hari ini, 27 Juni 2024, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di Jakarta. Berikut adalah lokasi dan jadwalnya:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Ingat, layanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM terlewat, Anda perlu membuat SIM baru di Satpas seperti di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Masa Berlaku: Pastikan SIM Anda belum habis masa berlakunya. Perpanjangan hanya berlaku untuk SIM yang masih berlaku.
KTP Asli: Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai identifikasi.
SIM Lama: Bawa SIM lama yang akan diperpanjang.
Bukti Pembayaran: Siapkan bukti pembayaran untuk biaya perpanjangan SIM.
Pas Foto: Sediakan pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran tertentu (biasanya 3×4 cm atau 4×6 cm).
Surat Keterangan Sehat: Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit.
Ujian Kesehatan: Anda mungkin perlu mengikuti ujian kesehatan di lokasi perpanjangan SIM.
Ujian Tulis: Beberapa daerah memerlukan ujian tulis sebagai bagian dari proses perpanjangan.
Pastikan Anda memeriksa persyaratan yang berlaku di wilayah Anda, karena aturan dapat berbeda di setiap tempat. Semoga membantu!
@shintadewip