VISI.NEWS — Masalah transisi perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid 19, dikatakan anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan, Luthfi Hafiyyan, memang sangat rawan dan memprihatinkan. Tapi masyarakat jangan menggantungkan diri pada Bank Emok dan Rentenir.
Luthfi menambahkan, upaya pemerintah dalam menanggulangi permasalahan tersebut diimplementasikan melalui program di BPR Kerta Raharja. Dengan tujuan untuk menghindari ketergantungan masyarakat pada Rentenir dan Bank Emok.
Persyaratannya sangat mudah, lanjut dia, cukup poto copy KTP/Isteri, KK, Surat Nikah, Pas Photo Suami/Isteri ukuran 4X6, SKU dari Desa, dan Rekening Listrik.
“BPR Kerta Raharja menyiapkan plafon maksimal satu juta setengah dengan bunga 3 prosen pertahunnya. Jadi jauh lebih meringankan masyarakat,” katanya melalui seluler, Sabtu (6/2/2021).
Dia tidak memungkiri di masa pandemi yang mengakibatkan terjadinya transisi ekonomi, menyebabkan masyarakat lebih memilih jalan pintas dengan melakukan pinjaman kepada Bank Emok atau Rentenir.
Secara global dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dikemukakan dia, aktivitas Bank Emok dan Rentenir tidak menjadi prioritas. Namun dari aspek kerawanan tetap harus diwaspadai.
Bank Emok di setiap pembayaran nasabah pasti melibatkan puluhan nasabah, keadaan itu menurutnya bisa diindikasikan bisa menjadi kluster pandemi baru bagi masyarakat. Dan itu perlu ditindak lanjuti.
Selain itu, dia mengemukakan, nasabah Bank Emok tidak boleh nunggak dan harus membayar setiap angsuran, atau mengembalikan uang yang diterima nasabah secara utuh.
“Itu jelas akan membebani masyarakat, terutama bagi masyarakat kecil berpenghasilan rendah yang mengandalkan modal usahanya ke Bank Emok,” ujar dia.
Sementara Rentenir, dia menyebutkan, walau pun bunga pinjaman cukup tinggi, tapi masih ada toleransi bagi nasabahnya untuk tidak membayar angsuran. Dengan alasan tidak bisa beraktivitas karena harus mematuhi PPKM.
Menyikapi hal tersebut, dia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pinjaman modal ke BPR Kerta Raharja. Syaratnya sangat mudah, prosesnya cepat, juga tanpa ada agunan sama sekali.
“Sementara Rentenir dalam melakukan penagihannya secara door to door, dari daerah satu ke daerah lain, yang sama saja bisa menimbulkan kerawanan penyebaran pandemi covid,” pungkas dia. @qia.