Search
Close this search box.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung./visi.news/b-universe photo

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menantang penetapan status tersangkanya. Sidang pertama gugatan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (18/11/2024).

“Sidang perdana Senin tanggal 18 November 2024,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk seorang hakim tunggal, yaitu Tumpanuli Marbun, untuk mengadili kasus yang dibawa oleh Tom Lembong.

“Selanjutnya oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan permohonan itu telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” kata Djuyamto.

Tim pengacara Tom Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berpendapat bahwa penetapan Tom sebagai tersangka tidak sah.

“Melalui permohonan ini, tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Tim Penasehat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Ari menjelaskan berbagai alasan yang mendasari permohonan tersebut untuk mencabut status tersangka Tom Lembong. Pertama, ia menyatakan bahwa kliennya tidak diberikan kesempatan untuk memilih penasihat hukum pada saat penetapan tersangka berlangsung.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada hasil audit yang menunjukkan kerugian negara yang timbul akibat tindakan Tom Lembong. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :