VISI.NEWS | JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, telah menjalani penyidikan mendalam di Kejaksaan Agung selama 10 jam pada hari Jumat (1/11/2024) berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan kebijakan impor gula semasa dia menjabat. Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa proses pemeriksaan tersebut terutama menyoroti dokumen dan surat-surat yang ditandatangani dan diterima oleh Thomas Lembong pada masa kerjanya sebagai menteri.
“Tadi Pak Tom diperiksa terkait sejumlah surat, baik surat yang dibuat oleh Pak Tom maupun surat-surat yang diterima dari pihak lain, termasuk PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan surat yang ditujukan ke BUMN,” ujar Ari Yusuf Amir, di Kejagung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Ari menyampaikan bahwa Thomas Lembong telah menegaskan bahwa setiap surat yang dimaksud telah melalui tahapan proses yang terstruktur di Kementerian Perdagangan, mulai dari staf hingga diskusi koordinasi yang melibatkan Menteri Koordinator.
“Prosedurnya sudah benar, namun karena surat-surat ini dikeluarkan sekitar tahun 2015, ada beberapa yang memang Pak Tom lupa,” jelas Ari.
Ari menegaskan bahwa keputusan mengenai impor gula yang diambil oleh Tom Lembong adalah hasil dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh menteri sebelumnya.
“Surat-surat yang masuk ke beliau mereferensi surat-surat dari menteri sebelumnya. Jadi, Pak Tom hanya meneruskan kebijakan yang sudah direncanakan sejak periode sebelumnya,” jelasnya.
Ari mengonfirmasi bahwa dalam sesi pemeriksaan ini, tidak ada fokus pada dugaan aliran dana atau aspek lain di luar dokumen dan berkas administrasi. Ia menyatakan bahwa penyelidikan saat ini masih berorientasi pada dokumen yang berkaitan dengan kebijakan impor, bukan pada izin atau aliran dana.
“Sepanjang pemeriksaan tadi, belum ada pertanyaan tentang dugaan aliran dana atau izin persetujuan impor ke perusahaan swasta tertentu,” ungkap Ari.
Pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi dalam impor gula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (5/11/2024). Di sisi lain, Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang akrab disapa Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa (29/10/2024).
Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, di mana ia mengeluarkan izin impor gula meskipun negara mengalami surplus gula. Akibat tindakannya, Tom Lembong menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, Tom Lembong tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba yang dikelola Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. @ffr