Search
Close this search box.

Martin Tumbelaka Sorot Aksi Debt Collector di Depan Polsek

Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka (kiri)./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengecam keras insiden brutal yang menimpa seorang perempuan, RP (31), yang dikeroyok 11 orang debt collector di depan kantor polisi di Pekanbaru. Menurutnya, kasus ini menampar wajah hukum dan memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang di lapangan.

“Kami di Komisi III DPR menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menertibkan praktik debt collector yang menyalahi hukum,” tegas Martin Tumbelaka, Rabu (23/4/2025).

Ia juga menyoroti lokasi kejadian yang berada tepat di depan Polsek Bukit Raya, namun aparat disebut tak mampu mencegah aksi kekerasan.

“Ini aneh. Seharusnya negara tidak boleh kalah oleh bentuk-bentuk kekerasan yang dilegitimasi oleh urusan bisnis atau utang- piutang,” katanya.

Menurut Martin, pelaku harus dihukum tegas. Bukan sekadar mediasi atau teguran, tapi dijerat pasal pidana seperti penganiayaan dan perusakan. Ia juga mendorong agar pemerintah merevisi aturan agar tidak ada celah hukum bagi debt collector yang bertindak brutal.

Ia menyerukan Kemenkumham, OJK, dan Kepolisian menyusun regulasi tegas dan sistem pengawasan untuk menertibkan jasa penagihan pihak ketiga. Selain itu, perlindungan bagi korban juga wajib dijamin, termasuk dari ancaman intimidasi.

Martin juga mengingatkan, kepercayaan rakyat pada hukum bisa runtuh jika kasus-kasus seperti ini dibiarkan.

“Kasus ini harus jadi momentum untuk mempertegas bahwa hukum adalah pelindung masyarakat, bukan alat pembenaran kekuasaan atau intimidasi,” tutupnya. @givary

 

Baca Berita Menarik Lainnya :