Search
Close this search box.

Masa AKB di Kab. Bandung, Ini Tempat yang Belum Diizinkan Buka

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha./visi.news/istimewa

Bagikan :

VISI.NEWS – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha menegaskan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) No 98 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Menurut Yosep, tempat yang belum bisa buka dan diizinkan atau diperbolehkan dibuka di antaranya tempat hiburan, wahana permainan anak, dan gedung bioskop.

“Jenis-jenis usaha tersebut belum diperbolehkan dibuka karena tingkat resiko penyebaran virusnya sangat tinggi,” kata Yosep ketika dihubungi wartawan via telepon. Selasa (1/9).

Tambah Yosep, tingkat pengendalian dan pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan kurang bisa terkendali. Termasuk tempat hiburan anak-anak, di antaranya di pusat keramaian atau alun-alun belum diizinkan.

“Dan kita coba lakukan pengawasan,” ucapnya.

Secara umum di Kabupaten Bandung, lanjut Yosep, masuk level tiga yaitu zona kuning dari kerentanan pandemi Covid-19. Karena tingkat penyebaran dan penularan virusnya masih tinggi.

“Tetapi di daerah wisata sudah aman karena penerapan protokol kesehatannya sudah bagus. Kemudian area terbuka relatif lebih aman,” jelasnya.

Menurut Yosep, di objek wisata, pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan sudah berjalan. Kata ia, di objek wisata yang sudah buka protokol kesehatan sudah diterapkan secara optimal sehingga diharapkan aman dari penyebaran Covid-19.

“Untuk bioskop sendiri, itu ruangannya tertutup. Kemudian orang berada di dalam bioskop kan lama antara 1 sampai 2 jam. Kemudian di dalam ruang bioskop kan ber-AC sehingga sangat rentan penyebaran virus,” jelasnya.

Kondisi tersebut lanjut Yosep, anak-anak sulit berdisiplin dan belum memahami jaga jarak. Kemudian memakai masker ada yang suka dan tidak. Kebiasaan cuci tangan harus dibimbing oleh orang dewasa maupun orang tua.

“Sarana dan prasarana setiap hari harus dibersihkan sehingga tak efektif permainan anak itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Pusat Dibuka Besok, Ini Formasi dan Syaratnya

Pihaknya mengimbau untuk pemilik bioskop, karoke, dan tempat permainan anak agar tetap tidak membuka aktivitasnya demi keselamatan masyarakat.

“Dari sisi ekonomi, jika bioskop dibuka tidak akan menguntungkan. Soalnya, pengunjung pun tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan. Yang jelas berdasarkan hasil pertemuan dengan Gugus Tugas dan berdasarkan Perbub Bupati itu, bioskop, tempat hiburan, dan wahana permainan anak belum diperbolehkan buka,” pungkasnya.
@yus

Baca Berita Menarik Lainnya :