Search
Close this search box.

Menag Gus Yaqut Akan Beri Sanksi Travel Haji yang Keluarkan Visa Tidak Resmi

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menegaskan bahwa biro perjalanan haji yang menawarkan atau menyediakan paket tanpa visa resmi kepada calon jemaah akan dikenai sanksi.

Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan.

Menurut Menag Yaqut, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi sudah memperingatkan agar para jemaah haji menggunakan visa resmi untuk beribadah haji.

Pemerintah Arab Saudi juga akan bertindak tegas terhadap jemaah yang menggunakan visa tak resmi.

Selain itu, bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, keberangkatannya diatur oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia dengan undangan visa haji mujamalah juga diwajibkan melapor kepada Kementerian Agama.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 241.000 jemaah.

Ingatlah bahwa haji tanpa visa resmi tidak sah, dan pemerintah mengambil langkah tegas untuk memastikan proses haji berjalan sesuai ketentuan.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :