Search
Close this search box.

Mencairkan Simpanan Tapera, Begini Cara dan Syaratnya

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program penyimpanan yang dilakukan secara periodik untuk pembiayaan perumahan. Bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta, gaji mereka akan dipotong sebesar 3% setiap bulannya untuk Tapera. Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai cara dan syarat mencairkan Tapera:

Syarat Kepesertaan:

  • Pekerja yang wajib mengikuti Tapera meliputi CPNS, ASN, TNI, Prajurit TNI, Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik desa, pekerja badan usaha milik swasta, dan pekerja yang menerima gaji dan upah.
  • Pekerja yang sudah menjadi peserta Tapera akan dipotong gajinya sebesar 3% setiap bulannya. Dari potongan tersebut, 0,5% dibebankan kepada pemberi kerja, sedangkan 2,5% dibebankan kepada pekerja. Pekerja mandiri wajib membayar keseluruhan jumlah 3% tersebut.
  • Pembayaran Tapera harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur, pembayaran akan dilakukan pada hari pertama setelah hari libur tersebut.

Mekanisme Pencairan:

  • Tapera bisa dicairkan hanya jika status kepesertaan telah berakhir. Idealnya, status kepesertaan Tapera berakhir ketika peserta memasuki masa pensiun. Jika statusnya adalah pekerja mandiri, Tapera selesai saat peserta sudah berusia 58 tahun.
  • Beberapa kondisi lain yang dapat membuat kepesertaan berakhir dan Tapera dapat dicairkan meliputi:
    a. Peserta telah meninggal dunia.
    b. Peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Setelah kepesertaan berakhir sesuai dengan salah satu kondisi di atas, peserta dapat mencairkan dana Tapera. Dana simpanan Tapera beserta hasil pemupukannya akan diberikan paling lambat tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :