VISI.NEWS | BANDUNG – Pengacara Otto Hasibuan akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 8 Juni 2024. “Ibunya Sudirman dan ayahnya meminta bantuan hukum kepada kami untuk membantu saudara ini yang katanya dihukum seumur hidup (padahal) menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan (membunuh Vina),” kata Otto.
Otto Hasibuan juga mengungkapkan bahwa kasus ini membuatnya teringat kasus Jessica Wongso. Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Otto Hasibuan, yang juga merupakan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada Sudirman. “Maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” kata Otto.
Namun, bantuan hukum akan diberikan Peradi jika sudah ada pemberian kuasa dari Sudirman. Oleh karena itu, Otto akan lebih dulu mencari keberadaan Sudirman dan berbicara secara langsung dengan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon itu.
Adapun Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky, tewas dibunuh 11 anggota gen motor di Jalan Raya Talun, Cirebon, Jawa Barat, 27 Agustus 2016. Vina dan Eky mulanya dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan. Namun, pihak keluarga curiga setelah melihat luka di tubuh kedua korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyatakan pasangan kekasih itu merupakan korban pembunuhan.
@maulana