VISI.NEWS | JAKARTA – Menjelang penutupan pendaftaran seleksi calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, panitia seleksi (pansel) mengumumkan bahwa hingga Minggu (14/7/2024) pukul 16.45 WIB, sebanyak 300 orang telah mendaftar. Anggota Pansel KPK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa jumlah pendaftar tersebut terdiri dari 170 calon pimpinan KPK dan 130 calon anggota Dewas KPK.
“Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena penutupan pendaftaran baru akan dilakukan pada malam nanti pukul 23.59 WIB. Masih berkembang terus,” kata Ivan saat dikonfirmasi pada pagi ini, Senin (15/7/2024).
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK
Pendaftaran calon pimpinan dan calon anggota Dewas KPK telah dibuka oleh Pansel sejak 26 Juni 2024 dan akan ditutup hari ini, 15 Juli 2024. Informasi detil mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui media cetak, media elektronik, serta laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk.go.id) dan Kementerian Sekretariat Negara (setneg.go.id).
Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Arif Satria, mengajak semua pihak yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri. “Di penghujung waktu pendaftaran ini, kami ingin mengajak putra-putri terbaik bangsa yang peduli terhadap masa depan Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi, untuk segera mendaftar sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Proses Seleksi dan Penyampaian Nama Calon
Arif menjelaskan bahwa melalui proses pendaftaran dan seleksi, nantinya akan dipilih 10 nama calon pimpinan dan 10 nama calon anggota Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Nama-nama tersebut kemudian akan diteruskan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Seleksi ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK yang saat ini menjabat pada 20 Desember 2024 nanti.
Syarat Pendaftaran Capim KPK
Syarat dan tata cara pendaftaran calon pimpinan KPK tertera dalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024. Beberapa syarat penting bagi calon pimpinan KPK antara lain:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
5. Berusia minimal 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi, dan reputasi baik
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK
10. Tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK
11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Cara Pendaftaran Capim KPK
Adapun cara mendaftar capim KPK adalah sebagai berikut:
a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id
b. Mengisi daftar riwayat hidup pada laman tersebut
c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian, seperti:
– Surat lamaran di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 ditujukan kepada panitia seleksi
– Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6
– Kartu Tanda Penduduk
– NPWP
– Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri
Dengan semakin dekatnya waktu penutupan pendaftaran, diharapkan semakin banyak putra-putri terbaik bangsa yang mendaftarkan diri untuk mengisi posisi penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
@shintadewip