Search
Close this search box.

Menperin Agus Gumiwang Wajibkan 60 Persen Produksi Gas Bumi untuk Domestik demi Dukung Industri dan Kelistrikan

Menperin Agus Gumiwang./visi.news./kementrian

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan langkah signifikan dalam pengelolaan gas bumi nasional dengan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) gas bumi. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri ini akan mewajibkan 60 persen produksi gas bumi untuk kebutuhan domestik, mencakup sektor industri dan kelistrikan.

“RPP ini akan mengatur pengelolaan gas bumi untuk kepentingan industri dan energi, sehingga memastikan pasokan yang cukup bagi kedua sektor tersebut,” ujar Agus dalam acara peluncuran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Meningkatkan Pasokan Gas untuk Industri

Agus menjelaskan bahwa saat ini penggunaan gas bumi untuk industri hanya sekitar 40 persen dari total produksi. Angka ini dipandang masih rendah karena belum ada regulasi yang mengatur secara ketat. Dengan adanya RPP baru ini, diharapkan penggunaan gas bumi untuk industri manufaktur akan meningkat signifikan, mencapai dua kali lipat pada tahun 2030.

“Proyeksi kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur pada 2024 adalah sekitar 2,9 MMSCFD, dan akan meningkat dua kali lipat pada 2030. Oleh karena itu, perlu dipastikan pasokan gas bumi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” jelas Agus.

Regulasi Harga Gas yang Transparan

Selain mengatur alokasi gas bumi, RPP ini juga akan menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang akan dicantumkan dalam peraturan pemerintah. Agus menegaskan bahwa penetapan harga gas ini akan dilakukan secara detail, mulai dari hulu hingga hilir, guna mendukung ketersediaan gas untuk industri dan kelistrikan nasional.

“Penetapan harga gas bumi akan diatur secara rinci dalam RPP tersebut, sehingga regulasi untuk mendukung ketersediaan gas bagi industri dan kelistrikan dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.

Baca Juga :  Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah

Tantangan dalam Implementasi HGBT

Menperin Agus juga mengungkapkan tantangan besar dalam memperpanjang kebijakan HGBT dengan patokan harga USD 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri. Meski menghadapi banyak hambatan, Agus optimistis kebijakan ini akan tetap berlanjut dan bahkan diperluas ke sektor industri lainnya.

“HGBT ini merupakan perjuangan yang sangat berat, dengan banyak pihak yang mencoba menghadangnya. Namun, dalam rapat terbatas kemarin, Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan program HGBT dan mengkaji penambahan sektor industri lain yang berhak mendapatkan harga gas murah,” jelas Agus.

Langkah Menuju Kemandirian Energi

Kebijakan DMO gas bumi ini diharapkan dapat menjadi game changer dalam pengelolaan energi nasional, memastikan pasokan yang cukup dan harga yang kompetitif bagi sektor industri dan kelistrikan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai kemandirian energi dan mendorong pertumbuhan industri nasional.

“Dengan adanya RPP ini, kita berharap dapat meningkatkan kemandirian energi nasional serta mendukung pertumbuhan industri manufaktur dan kelistrikan di Indonesia,” pungkas Agus.

Implementasi kebijakan DMO gas bumi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan ketersediaan energi yang berkelanjutan bagi kebutuhan domestik, sekaligus mendukung daya saing industri nasional di pasar global.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :