VISI.NEWS | SEMARANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan adanya 87 kasus mafia tanah yang telah teridentifikasi sepanjang tahun 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/7/2024), AHY menyebutkan bahwa kasus-kasus tersebut diduga melibatkan pihak-pihak dengan kekuatan cukup besar.
AHY menuturkan, angka tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya tercatat sebanyak 82 kasus. “Saya laporkan kepada bapak ibu sekalian, pada tahun 2024 ini ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi, ada kenaikan 5 target operasi dari sebelumnya,” ujarnya.
Dari 87 kasus tersebut, 47 di antaranya sedang dalam berbagai tahap proses hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga P19 dan P21. “Dari 87 TO tadi yang sedang berproses mulai dari tahap penetapan tersangka, masuk ke P19 sampai dengan P21 ada 47 TO dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang atau lebih dari setengahnya telah melampaui target yang kami tetapkan di awal tahun,” tambah AHY.
Sebanyak 21 target operasi telah mencapai tahap berkas perkara yang dinyatakan lengkap, dengan jumlah tersangka mencapai 36 orang. AHY juga mengungkapkan bahwa luas objek tanah yang terlibat dalam perkara ini mencapai 198 hektare. “Dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, AHY juga menyinggung kompleksitas penanganan kasus-kasus mafia tanah yang memerlukan waktu panjang. Ia mengindikasikan adanya keterlibatan pihak-pihak dengan kekuatan besar dalam mendukung operasi mafia tanah tersebut. “Walaupun mafia tanah kita tahu tidak mudah diselesaikan karena kompleks, belasan tahun, puluhan tahun jaringannya di mana-mana, resources-nya juga luar biasa, ada aktor-aktor intelektualnya, back-up-nya juga kuat,” ujar AHY.
Meskipun demikian, AHY menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. Menurutnya, kerjasama yang solid dan niat baik dari berbagai pemangku kepentingan adalah kunci dalam menghadapi tantangan ini. “Tapi kita yakini kalau kita solid, kompak dan hati kita bersih, niat kita baik, InsyaaAllah semua tantangan bisa kita hadapi dan kita bisa memberantas mafia tanah ini di Indonesia,” tambahnya.
AHY menekankan bahwa upaya pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat, dunia usaha, dan negara adalah pihak-pihak yang menjadi korban dari praktik mafia tanah. “Selalu yang menjadi korban adalah rakyat, termasuk dunia usaha dan tentunya negara. Oleh karena itu, kita hadir untuk membela rakyat, membela kepentingan pertumbuhan ekonomi dan tentunya kepentingan negara kita,” tegasnya.
Dengan upaya yang terus dilakukan, AHY berharap bahwa penanganan kasus mafia tanah dapat memberikan efek jera dan melindungi hak-hak masyarakat serta aset negara.
@shintadewip