Search
Close this search box.

MGP Pertanyakan Izin Amdal Pembangunan Rumah Sakit Hermina di Kab. Bandung

Ketua Komisi C DRPD Kab. Bandung, H. Yanto Setianto dan jajaran dinas terkait menerima audiensi dari Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) di Gedung DPRD Kab. Bandung, Kamis (5/8/2021). /visi.news/alfa fadillah

Bagikan :

VISI.NEWS – Rumah Sakit Hermina yang sedang dalam proses pembangunan, diduga telah mengabaikan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bandung, membiarkannya dengan alasan bangunan di bawah 1 hektar tidak perlu menggunakan Amdal.

Ketua Komisi C DRPD Kab. Bandung, H. Yanto Setianto baru saja menerima audiensi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Manggala Garuda Putih (MGP)  yang menyampaikan hal tersebut. Mereka berharap, DPRD Kab. Bandung bisa bersikap apabila hal tersebut ternyata melanggar aturan yang ada.

Rumah Sakit Hermina, menurut MGP, itu nantinya akan mengeluarkan limbah padat maupun cair sehingga diperlukan Amdal tapi kata Dinas Lingkungan Hidup dengan berpedoman pada Peraturan Menteri bahwa jika tanah dibawah lima hektar, bangunan di bawah satu hektar itu tidak perlu menggunakan Amdal

“Kita sedang mengklarifikasi dulu itu sehingga rapat akan dilanjutkan di kemudian, setelah ada data-data lengkap” ungkap H. Yanto Setianto kepada VISI.NEWS, Kamis (5/8/2021)

Ia pun mengatakan, data-data tersebut dikumpulkan baik dari Dinas Pembangunan Umum dan Tata Ruang (PUTR) berkaitan dengan tata ruang maupun perizinan perizinan lainnya bilamana ada perizinan yang diabaikan maka dari Komisi C bisa menghentikan dulu proses pembangunannya untuk sementara.

“Jika ternyata perizinan perizinan tersebut sudah sesuai dengan prosedurnya kita sangat menyambut baik kehadiran rumah sakit di lingkungan Kabupaten Bandung, karena kehadiran rumah sakit di Kabupaten Bandung untuk saat ini masih sangat diperlukan,” ujarnya.

Jumlah tempat tidur pasien dibandingkan dengan jumlah penduduk sangat jauh. Dari 1000 penduduk, kata Yanto, diperlukan satu rumah sakit.

“Kita berharap ada investor-investor untuk rumah sakit lainnya tapi bisa tersebar di beberapa wilayah. Satu rumah sakit minimal mewakili sepuluh kecamatan atau akan lebih baik kalau lima kecamatan diwakili satu rumah sakit,” pungkasnya. @alfa

Baca Berita Menarik Lainnya :