VISI.NEWS | JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara akibat praktik politik uang memicu sorotan tajam terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam putusannya, MK membeberkan adanya pembelian suara oleh dua pasangan calon. Salah satu temuan mencengangkan adalah pemberian uang hingga Rp 16 juta per pemilih, bahkan Rp 64 juta untuk satu keluarga, yang diungkap dalam sidang pemeriksaan saksi.
“Artinya dari sisi penyelenggara juga lalai, atau jangan-jangan dibiarkan, itulah catatan yang sudah kami sampaikan dari awal kepada para penyelenggara,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi, Kamis (15/5/2025), menyoroti lemahnya pengawasan Bawaslu dan penindakan oleh Gakkumdu.
Menurut politisi Demokrat itu, aturan tentang larangan politik uang sebenarnya sangat jelas, namun tidak ditegakkan secara maksimal di lapangan.
“Jelas di situ dikatakan bahwa penerima dan pemberi itu akan mendapatkan sanksi, dan salah satu sanksinya adalah peserta dicoret sebagai peserta,” tegasnya.
Dede memastikan Komisi II DPR akan segera mengevaluasi kinerja Bawaslu atas insiden ini dan menjadikannya catatan penting menjelang Pilkada serentak 2025.
Sementara itu, Bawaslu membantah tudingan kelalaian. Anggota Bawaslu Puadi menyatakan bahwa pihaknya sudah bekerja maksimal dalam mengawasi seluruh tahapan PSU di Barito Utara, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menegaskan bahwa jajaran Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, telah bekerja maksimal dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada Barito Utara sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Puadi.
Ia menambahkan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini akan dijadikan bahan evaluatif dan korektif demi memperkuat sistem pengawasan pemilu ke depan.
Namun fakta-fakta yang terungkap di persidangan MK tetap menunjukkan lemahnya deteksi dan pencegahan praktik curang oleh lembaga pengawas. Dalam putusan, MK bahkan mencatat adanya pembelian suara disertai janji umrah, dan distribusi uang secara terstruktur dan sistematis oleh tim pemenangan pasangan calon. @ffr