Search
Close this search box.

MK Gelar Sidang Putusan untuk 40 Sengketa Pilkada 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI./visi.news/Mahkamah Konstitusi.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang telah memasuki tahap sidang pembuktian.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, sidang pengucapan putusan ini akan berlangsung pada Senin (24/2/2025), di Ruang Sidang Gedung I MK, dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo. Sidang dimulai pukul 08.00 WIB.

Dari total 310 perkara sengketa Pilkada yang diregistrasi MK, sebanyak 270 perkara telah mendapatkan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Sementara itu, 40 perkara lainnya dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian, di mana masing-masing pihak diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli. Untuk sengketa pemilihan gubernur, batas maksimal saksi adalah 6 orang, sedangkan untuk pemilihan wali kota dan bupati, maksimal 4 orang.

Daftar perkara yang akan diputus MK mencakup tiga pemilihan gubernur, tiga pemilihan wali kota, dan 34 pemilihan bupati. Di antaranya adalah sengketa Pemilihan Gubernur Bangka Belitung, Papua Pegunungan, dan Papua. Adapun untuk pemilihan wali kota, sengketa terjadi di Banjarbaru, Palopo, dan Sabang. Sedangkan untuk pemilihan bupati, daerah yang terlibat sengketa mencakup Tasikmalaya, Magetan, Mimika, Aceh Timur, dan sejumlah daerah lainnya. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :